Bulan Ramadan merupakan momen yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi selama bulan suci ini adalah menunaikan zakat fitrah. Di tengah kesibukan menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari, Rumah Yatim dan Tahfidz Quran Madani mengajak seluruh umat Muslim untuk berbagi kebahagiaan dengan menunaikan zakat fitrah.
Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban keagamaan dalam Islam yang memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial dan keadilan. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu. Zakat ini diberikan dalam bentuk makanan pokok atau nilai tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Minggu (17/3/2024), besaran zakat fitrah adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Berikut besaran zakat fitrah di Jabar berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:
- Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45.000
- Kabupaten Bogor sebesar Rp 42.000
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp 40.000 atau Rp 55.000
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Garut sebesar Rp 41.250
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 38.500
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Majalengka sebesar Rp 37.800
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 37.500
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 35.000
- Kabupaten Subang sebesar Rp 42.000
- Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 45.000
- Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 45.000
- Kota Bandung sebesar Rp 40.000
- Kota Banjar sebesar Rp 40.000
- Kota Bogor sebesar Rp 45.000
- Kota Bekasi sebesar Rp 45.000
- Kota Cimahi sebesar Rp 40.000
- Kota Cirebon sebesar Rp 45.000
- Kota Depok sebesar Rp 45.000
- Kota Sukabumi sebesar Rp 37.500
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp 45.000
Setiap Muslim yang telah mencapai batas tertentu dalam kepemilikan harta dan memenuhi syarat-syarat tertentu wajib memberikan zakat fitrah. Zakat ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan.
Manfaat Zakat Fitrah:
- Membantu Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu: Zakat fitrah memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan, membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama bulan Ramadan.
- Menjaga Keseimbangan Sosial: Dengan mengeluarkan zakat fitrah, tercipta keseimbangan dalam masyarakat antara yang memiliki dan yang tidak memiliki, mengurangi kesenjangan sosial.
- Menyucikan Hati dan Menumbuhkan Rasa Empati: Memberikan zakat fitrah membantu menyucikan hati dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama, menguatkan ikatan sosial dalam komunitas Muslim.
Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan keadilan dalam masyarakat. Dengan memahami pentingnya zakat fitrah dan melaksanakannya dengan baik, umat Muslim dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan berempati.
Mari bersama-sama merasakan berkah dan keberkahan Ramadan dengan menitipkan zakat fitrah di Rumah Yatim dan Tahfidz Quran Madani melalui rekening Bank Syariah Indonesia 1004082326 atas nama YAYASAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA BARU. Semoga dengan berbagi dari apa yang telah Allah anugerahkan kepada kita, kita dapat membantu meringankan beban sesama dan meraih keberkahan dalam menjalani ibadah Ramadan. Aamiin.
Tinggalkan Balasan